Mereka kemudian melakukan. 1. Ia juga menyoroti kerusuhan yang timbul akibat permasalahan tersebut. Profil PT Dago Inti Graha, Pemilik, Keluarga, Bidang Usaha yang terkait dengan Sengketa Lahan di Dago Elos. 01:04. Kerusuhan Dago Elos bermula dari rencana warga yang ingin melaporkan persoalan dugaan pemalsuan data dan penipuan tanah antara warga dengan pihak ahli waris keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha, ke Mapolrestabe Bandung. K/Pdt/2019 hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Hak Eigendom Verponding atas nama. Apartemen The MAJ mangkrak operasionalnya karena melanggar Perda Kawasan Bandung Utara dan persentase RTH serta juga. H. Sehingga mereka berhak mengosongkan dan membongkar bangunan dengan alat keamanan negara jika diperlukan. Warga melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan para tergugat atau lebih dari 300 warga di Dago Elos dianggap melakukan perbuatan melawan. WebDago Inti Graha yang diduga melakukan pemalsuan dokumen penetapan ahli waris (PAW). PT Dago Inti Graha bersama ahli waris keluarga Muller angkat bicara soal sengketa lahan dengan warga Dago Elos yang ramai jadi sorotan. Akibat dari Putusan tersebut sekitar 331an KK dan ribuan jiwa warga dago elos yang tinggal di atas lahan seluas 69. Sebelumnya, pada siang harinya, warga Dago Elos menggelar aksi unjuk rasa di Depan Polrestabes Bandung Jalan Merdeka Kota Bandung, Senin (14/8/2023),. Haknya lalu dioper kepada PT Dago Inti Graha, 1 Agustus 2016, lewat direktur utama Orie August Chandra. Dago Inti Graha. Ya, ditangguhkan," tambahnya. Para penggugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut berupa surat Eigendom Verponding, surat kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang dimiliki George Henrik Muller. Jika mereka menolak, maka sangat mungkin alat berat dan beserta aparat negara akan dikerahkan bahkan secara paksa dan tak jarang brutal. Majelis hakim PN Bandung pada 24 Agustus 2017 memenangkan gugatan kelurga Muller. Aksi ini terjadi akibat sengketa lahan warga dengan pihak ahli waris keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Majelis hakim PN Bandung pada 24 Agustus 2017 memenangkan gugatan kelurga Muller. Dago Inti Graha, Bandung, Jawa Barat. Related to the services or products from Dago Inti Graha. Tiga bersaudara Muller mengaku mewarisi garis kekerabatan ini dari ayah mereka, Edi Eduard Muller, yang mereka klaim sebagai ahli waris George Hendrik. Surat tanah dari masa Hindia Belanda yang katanya Miliki George Hendri Muller (kakek dari trio Muller) kemudian dijadikan dasar oleh pengadilan untuk menentukan pemilik hak atas tanah di Dago Elos. Saat ini 2000 warga Dago Elos yang mendiami lahan seluas 6,9 hektar tersebut tengah mempertahankan lahannya dari ancaman penggusuran. BPN Serahkan 1. Dago Inti Graha, Bandung, Jawa Barat. Selain itu, Warga Dago Elos dipaksa meruntuhkan rumah dan menyerahkan tanah kepada PT Dago Inti Graha tanpa syarat. "Warga Dago Elos saat ini sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dan tengah mempertahankan lahannya dari. VIDEO: Ricuh, Penonton Tak Bertiket Kompak Terobos Konser Indramayu Ambyar Fest. Sementara itu, kuasa Hukum PT Dago Inti Graha dan keluarga Muller, Alvin Wijaya Kesuma menegaskan gugatan gugatan mereka telah dikabulkan dan merupakan kekuatan hukum tetap. Pada tahun 2020, Mahkamah Agung memenangkan Dago Elos di. "Alhamdulillah sekarang sudah aman, dan terkendali. Sekedar informasi, pemalsuan dokumen itu terkuak usai warga dan tim kuasa hukum mengendus keganjilan dalam dokumen penetapan ahli waris yang digunakan ketiga ahli waris (Heri, Dodi, dan Dodi) dan PT Dago Inti Graha untuk menggugat lahan seluas 6,3 hekrar di walayah Dago Elos – Cirapuhan. Merasa lahannya sudah menjadi hak PT Dago Inti Graha, perusahaan ini turut menggugat warga Dago Elos agar segera angkat kaki dari rumahnya masing-masing. CO. MA mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 yang membuat konflik lahan antara warga melawan pihak ahli waris yang menggandeng PT Dago Inti Graha kembali memanas. Keputusan itu mengantarkan warga ke ujung penggusuran. Sebelumnya. Gas air mata dilempar polisi saat bentrok dengan warga Dago Elos. Pada tahun 2016 itu, warga Dago Elos digugat oleh PT. Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 934. Dago Inti Graha, Bandung, Jawa Barat. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang terbit tahun ini ternyata menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Adanya putusan tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi warga Dago Elos. Kekerasan tersebut diduga terjadi pada Senin, 14 Agustus 2023, ketika warga Dago Elos. Warga melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. WebPada tahun 2016, keluarga Muller bersama dengan PT Dago Inti Graha (perusahaan properti di Bandung), mengajukan gugatan dengan mengklaim tanah tersebut dengan kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742. Dago Inti Graha melayangkan gugatan terhadap warga Dago Elos yang mengharuskan mereka meninggalkan tempat tinggalnya. Tiga orang keturunan Muller ini mengakui bahwa lahan tersebut miliknya. WebNamun sejak 1 Agustus 2016, tiga bersaudara Muller menyerahkan hak atas tanah yang disengketa itu kepada PT Dago Inti Graha. Pekerjaan yang dilakukan adalah pengujian Dilatometer (DMT. Dago Inti Graha; 2. SUARA. AYOBANDUNG. Atas hasil putusan tersebut, warga pun merasa dirugikan hingga resistensi tak dapat dihindari. Dago Inti Graha karena Eigendom Verponding yang diklaim milik keluarga Muller tersebut sudah diserahkan haknya kepada PT Dago Inti Graha. Menyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat-sertifikat maupun segala surat-surat beserta semua turunannya yang dikeluar-kan oleh Kantor Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong,. BANDUNG, Lingkar. Lewat kuasa. Dalam gugatannya, mereka juga meminta majelis mengesahkan pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah itu kepada penggugat IV yaitu PT Dago Inti Graha, berdasarkan surat notaris tanggal 1 Agustus 2016. Akun tersebut menambahkan, warga datang ke Polrestabes untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh lawan sengketanya. This decision has caused injustice to the residents of Dago Elos. Para penggugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut berupa surat Eigendom Verponding, yakni surat kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang dimiliki oleh George Henrik Muller. DAGO INTI GRAHA selaku Penggugat IV bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan Negara; 12. Dago Inti Graha, bersama keluarga Muler mulai menggugat dengan dasar Eigendom Verponding. Namun mereka tidak mau menyerahkan, saat ini mereka memilih menjaga kampung dan melawan penggusuran. "Warga tiba-tiba digugat atas klaim (tanah) oleh keluarga Muller," ujarnya kepada Kompas. Dago Inti Graha; Menteri ATR/BPN untuk mengusut penolakan permintaan sertifikasi tanah Dago Elos yang tidak digubris sejak tahun 1988 oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung; Jaksa Agung RI turut tergabung dalam Satgas Mafia Tanah dan melakukan investigasi atas dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh Trio Muller dan PT. RakyatPos. 109/PK/Pdt/ 2022 menyerahkan objek sengketa tanah tanpa syarat pada korporasi tersebut. Hal tersebut. Warga Dago Elos memenangkan gugatan perdata di tingkat kasasi. Penggugat menyatakan memiliki bukti kepemilikan lahan, berupa surat Eigendom Verponding, sebuah surat kepemilikan lahan dari zaman Hindia Belanda yang dimiliki oleh George Henrik Muller . Suara-suara penolakan warga Dago Elos seakan tidak didengar baik oleh aparat maupun pemerintah daerah seperti Pemrov Jabar dan Pemkot Bandung. 12 Oktober 2023 00:00 WIB Warga Dago Elos, Bandung menyuarakan ketidakadilan di Jl. Padahal dalam kerangka hukum tanah, tanah negara tidak bisa diserahkan oleh siapa pun kecuali negara. “Sejak menggugat warga Dago Elos di PN Bandung mereka telah menguasakan lahan itu ke PT Dago inti Graha, perusahaan yang dikendalikan oleh keluarga Hartanto,” lanjutnya. Tiga orang itu mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom vergonding (pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat di era Hindia Belanda) dari kakeknya yakni George Hendrik Muller. Sampai saat ini, warga Dago Elos masih melakukan perlawanan atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun dan mereka berharap hukum bisa berpihak kepada mereka. id - Ratusan massa dari Koalisi Dago Melawan membentangkan poster dan spanduk yang salah satunya berisi "PT Dago Inti Graha mafia tanah" di. JatimNetwork. Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 934. Sebagaimana diketahui warga Dago Elos sedang bersengketa dengan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Halaman: 1. Perlu diketahui, bahwa lahan hunian warga Dago Elos-Ciharupan terancam digusur usai adanya klaim dari ahli waris keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha yang berencana meyulap kawasan seluas 6,3 hektar itu menjadi kawasan apartemen The MAJ. Pada kejadian sekitar pukul 21. Saat ini Dago juga sudah menjadi pusat wisata kuliner, pusat wisata belanja dan pusat. Pantau24jam. Dilansir dari LBH Bandung tanah terbagi menjadi tiga Verponding: nomor 3740 seluas 5. Mahkamah Agung menyatakan bahwa klaim tanah oleh keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha ditolak karena eigendom verponding keluarga Muller tidak. Jabar | 18:22 WIB George Hendrik Muller, Prajurit Kolonial Belanda yang Keturunannya Bakal Usir 300 Warga Dago Elos. Berita; Olahraga;. Gas Air Mata Hingga 7 Orang Ditahan Imbas Kericuhan di Dago Elos. Dago Inti Graha Tengah ramai kericuhan di Dago, Kota Bandung antara warga Dago Elos dan Polisi pada Senin, 14 Agustus 2023. Warga melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT. Tags. Warga melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Peradilan Tata Usaha Negara. ) Di Teluk Jambe sekitar 600-800 petani tergusur karena berkonflik dengan PT. Mereka melaporkan dugaan penipuan atas klaim. Standard Report $50. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keturunan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha mendaku kepemilikan lahan sekitar Dago Elos berdasarkan Eigendom Verponding tersebut. Senin, 18 September 2023. Liputan6. Oleh karena itu, PT DIG menjadi pihak yang tercatat sebagai penggungat untuk mengenyahkan warga Dago Elos. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak. Menuntut sikap tegas PJ Gubernur Jawa Barat sebagai representasi warga Jawa Barat untuk menyuarakan solidaritas terhadap Masyarakat yang tergusur di Wilayah Rempang. Keluarga Muller bersikukuh menggugat. Warga yang di kawasan tersebut pun sempat digugat ke Pengadilan Negeri Bandung oleh empat orangg keluara Muller dan PT Dago Inti Graha. Alasannya menurut pihak kepolisian karena yang melapor tidak memiliki sertifikat tanah. Selain itu dalam Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/ penyerahan hak atas tanah dari Heri Muller CS kepada Penggugat IV PT Dago Inti Graha, yang dibuat dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 terkait 3 bidang tanah yakni objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742. Dago Inti Graha. Kemudian, terhitung sejak 21 Januari 2021, warga mengajukan permohonan sertifikasi pendaftaran tanah kepada Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung. Dago Inti Graha kembali memanas. WebPeradilan Tata Usaha Negara. Para warga dalam pernyataan tertulis mengatakan bahwa mereka ingin berjuang untuk mempertahankan ruang hidup, hak atas tempat tinggal dan sumber penghidupan serta melawan penggusuran. Dago Inti Graha mendadak muncul dan menggugat tanah tempat tinggal ribuan warga Dago Elos, sebagaimana dilansir JatimNetwork. Lantas, siapakah keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dalam kasus Dago Elos tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini. Putusan tersebut menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Dago Inti Graha. Mereka ini mengklaim memiliki hak atas 3 bidang lahan seluas 5. Editor: Aly Reza. Tak Kondusif, PN Jaksel Batal Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra. Warga Dago Elos sudah menempuh perjalanan panjang sejak pertama kali menerima gugatan dari keluarga Muller pada tahun 2016 lalu. WebNamun sayangnya, di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA, putusan kembali berpihak pada keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. ID: Kuasa hukum PT Dago Inti Graha Alvin Wijaya dan ahli waris keluarga Muller mengatakan, berdasarkan putusan peninjauan kembali yang pada intinya. Namun, yang sudah diketahui dengan jelas, untuk merebut lahan di Dago Elos dan mengenyahkan segenap penghuninya, keluarga Muller telah menemukan kawan;: PT Dago Inti Graha. Konflik berawal dari gugatan yang diterima warga Dago Elos oleh Keluarga Müller yang mengklaim bahwa. Keluarga Muller atau PT Dago Inti Graha dinilai tidak berhak mengklaim. 9 hektar yang berdasar kepada surat eigendom verponding bernomor 3740, 3741, dan 3742. WebBukti kepemilikan lahan yang dimiliki generasi keluarga Muller ini pada 1 Agustus 2016 diserahkan kepada PT Dago Inti Graha dengan direktur utamanya, Orie August Chandra. Alvin Wijaya Kesuma sebagai kuasa hukum dari PT Dago Inti Graha dan ahli waris dari Keluarga Muller sempat membeberkan kepada awak media terkait Putusan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya mengabulkan gugatan dari klien kami sebagai pemohon PK dalam perkara 109/PK//Pdt//2022 dengan Warga Dago Elos sebagai Termohon PK. Dago Inti Graha. Warga mengatakan bahwa laporan itu ditolak, kecewa dengan sikap tersebut warga Dago Elos melakukan aksi. ** Membandingkan semua dokumen yang diperoleh, keterangan yang diberikan oleh keluarga Muller di depan pengadilan sebagian memang benar. BANDUNG, Lingkar. Setelah dalam persidangan, Majelis Hakim PN Bandung memutus perkara gugatan itu pada 27 Oktober 2017. Ketiganya merupakan tiga bersaudara yang kini berkawan dengan PT Dago Inti Graha untuk bersama menggugat tanah sengketa di Dago Elos Bandung. Hal itu diungkapkan kuasa hukum dari PT Dago Inti Graha, Alvin Wijaya Kesuma, melalui keterangannya yang diterima pada. Warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Hak miliknya kemudian dialihkan ke PT Dago Inti Graha, seluas 6,3 hektare dan mencakup permukiman Dago Elos-Cirapuhan. 2. Dago Inti Graha yang merupakan korporasi memang kuat. Perusahaan ini baru didirikan 4 Agustus 2016. Dia mengaku, sertifikasi pun sebetulnya beberapa kali telah dilakukan warga Dago Elos. Namun, Keluarga Muller mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 109 PK/Pdt/2022, dan berhasil memenangkan. K/Pdt/2019, hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa eigendom verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980. Sejumlah 331 warga Dago Elos menganggap gugatan yang dilayangkan Keluarga Muller tidak sah, karena gugatan hanya bermodalkan eigendom. Pada Senin pagi (14/8), warga Dago Elos berbondong-bondong datang ke Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen. Silsilah keluarga Muller telah mengundang ketertarikan publik, terutama setelah munculnya sengketa lahan yang melibatkan 331 warga Dago Elos Bandung dan tiga cucu dari George Henrik Muller. Warga sempat kalah dari PT Dago Inti Graha dan keluarga Muller pada Peninjauan Kembali (PK) Putusan di 2022. Mereka kemudian melakukan. Kericuhan ini diberitakan bermula dari laporan warga Dago Elos atas dugaan pemalsuan data oleh. Selain PT Dago Inti Graha, Jo Budi juga. Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller merupakan perwakilan generasi terkini dari keluarga Muller yang. Adanya putusan tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi warga Dago Elos. Pihak penggugat IV itu dalam ini PT Dago Inti Graha, berdasarkan surat notaris tanggal 1 Agustus 2016. Berita Dago Elos: Demo di Bandung berisi banyak penyampaian aspirasi tentang situasi politik tanah air dan permasalahan yang harus diselesaikan. Alvin Wijaya Kesuma. tirto. Setelah bergulir di persidangan, Majelis Hakim PN Bandung kemudian memutus perkara gugatan itu pada 27 Oktober 2017. com, Bandung - Sengketa tanah di Dago Elos bergulir ke halaman anyar. ID, BANDUNG -- Alvin Wijaya Kesuma kuasa hukum PT Dago Inti Graha dan ahli waris keluarga Muller angkat bicara terkait permasalahan sengketa lahan dengan warga Dago Elos. Penyebab dari Kerusuhan Dago Elos Bandung dipicu akibat persoalan sengketa lahan antara warga dengan pihak ahli waris keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Selain itu dalam Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah dari Heri Muller CS kepada Penggugat IV PT Dago Inti Graha, yang dibuat dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 terkait 3 bidang tanah yakni objek tanah Eigendom Verponding Nomor. co. 086 Sertifikat, Heru: Cegah Masalah Kasus Tanah. Warga berorasi menyampaikan keresahan mereka atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang hasilnya mengalahkan warga dan memenangkan ahli waris atas nama Muller. 346 M2, terancam diusir dari rumah dan tempat tinggal yang telah. Pihak penggugat IV itu dalam ini PT Dago Inti Graha, berdasarkan surat notaris tanggal 1 Agustus 2016. Pada intinya keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha tidak menguasai tanah karena hak prioritas tidak diberikan pada mereka. Pada 14 Agustus 2023 warga Dago Elos mendatangi Polrestabes, di Jalan Merdeka, Bandung, untuk mengadukan dugaan tindakan. Warga melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT. Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:53 WIB. Dan menuduh warga tanpa hak. Halaman: 1. Pengadaan Tanah PT. Putusan PK MA ini juga meminta warga untuk angkat kaki dari tempat. Total ada empat laporan warga yang. Jawa Tengah - DIY 4 Promo 17 Agustus 2023, mulai dari Ancol hingga Listrik PLN. Dimana PT Dago Inti Graha sendiri merupakan sebuah perusahaan properti di Bandung. K/Pdt/2019 hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Hak Eigendom Verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980. Warga Dago juga dipaksa meruntuhkan rumah mereka, lalu menyerahkan tanah kepada PT Dago Inti Graha tanpa syarat. Alasannya bukan hanya hak milik yang kadaluwarsa, tetapi mereka juga tidak menempatinya secara langsung. Dikutip dari Kompas. Warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. ) Di Teluk Jambe sekitar 600-800 petani tergusur karena berkonflik dengan PT. Sejumlah bukti dari warga ditolak karena dianggap tak cukup kuat untuk jadi alas hak. Siapa Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha di Kasus Dego Elos? Horor! Kerusuhan Dago Elos, Polisi Klaim Gas Air Mata Diarahkan pada Kelompok Anarkis. Kericuhan karena masalah sengketa warga dengan Keluarga Muller yang mengklaim kepemilikan atas tanah di Kampung Dago Elos. Perusahaan ini adalah perusahaan yang baru didirikan pada 4 Agustus 2016. Menurutnya, PT Dago Inti Graha diberikan kuasa oleh keluarga Muller, sebagai ahli waris untuk mengurusi perkara sengketa tanah tersebut. Dan PT Dago Inti Graha yang berencana meyulap kawasan seluas 6,3 hektare itu menjadi kawasan apartemen The MAJ. Oleh karena itu, tulisan ini berfokus pada bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 109 PK/PDT/2022 dan apakah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturanKeluarga Muller diketahui menggugat tanah tersebut bersama PT Dago Inti Graha. , PPAT Kota Bandung. Keluarga Muller lewat PT Dago Inti Graha melayangkan gugatan terhadap 335 orang meliputi warga Kampung Cirapuhan dan Dago Elos serta pemerintah melalui sejumlah asetnya yakni kantor POS dan. Saat itu polisi. Keluarga Muller beserta PT. They have done this in major part, to show how the area should remain for its residents and not be cleared by developer PT Dago Inti Graha, following the March 29 decision favoring the side. Therefore, this paper focuses on how the judge's considerations in Decision Number 109 PK/PDT/2022 are and whether it is in accordance with the provisions in force in the Basic Agrarian Law and related laws and regulations. Selanjutnya. Warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Berbekal tiga surat Eigendom Verponding, surat tanah dari masa Hindia Belanda milik George Hendrik Muller (kakek dari Trio Muller), warga dituduh tanpa hak menduduki lahan milik keluarga Muller. or. Warga yang di kawasan tersebut pun sempat digugat ke Pengadilan Negeri Bandung oleh empat orangg keluara Muller dan PT Dago Inti Graha. Pihak penggugat IV itu dalam ini PT Dago Inti Graha, berdasarkan surat notaris tanggal 1 Agustus 2016. Berbagai macam dokumen disertakan oleh Trio Muller dalam pertempuran di Pengadilan Negeri Bandung hingga Mahkamah. Pengadilan kiranya sangat. Warga Dago Elos perlu tahu dengan pebisnis macam apa mereka berhadapan. Sebab, pada proses. Business classifications, shareholders, directors, commissioners Full Report $250. PIKIRAN RAKYAT - Sengketa lahan antara warga Dago Elos, Bandung Jawa Barat dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha berujung bentrok. Warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Dago Inti Graha mendadak muncul dan menggugat tanah tempat tinggal ribuan warga Dago Elos, sebagaimana dilansir JatimNetwork.